Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pencuri Sawit Ditangkap Sebelum Berhasil Jual Hasil Curiannya

  • Oleh Naco
  • 02 Maret 2017 - 21:43 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setia Wendy (40) warga Jalan Plangkong Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu dan Adam (41) warga Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang sudah berencana bakal membagi hasil sawit panenan mereka, namun belum sempat dijual keduanya keburu diamankan petugas.

"Setelah saya panen sawit itu dinaikan ke dalam mobil pikap,"ujar tersangka Adam kepada jaksa, saat pelimpahan tahap II, Kamis (2/3/2017).

Rencananya setelah itu mereka mau langsung menjualnya, akan tetapi baru memuat empat jenjang sawit pada Selasa (3/1/2017) di blok T02 Devisi I Estate BBGE Bukit Bahagia Estate PT Karya Makmur Bahagia, Desa Sungai Hanya mereka langsung di amankan dan dibawa ke kantor polisi.

Hingga dalam kasus ini Adam dijerat Pasal 107 huruf d UU RI No.39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 362 KUHP. Sedangkan Wendy dijerat Pasal 111 UU RI No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 480 ke-1 KUHP.

Pengakuan Adam, sawit itu ia panen sejak pagi hari itu, setelah berhasil memanen sekitar 40 jenjang ia mencari orang untuk membantunya memuat sawit itu, hingga ia bertemu Wendy dan meminta pertolongannya mengambil sawit di TKP yang sudah ia tumpukan tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru