Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Surat Keterangan bisa Gantikan e-KTP

  • 12 Maret 2017 - 17:18 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP), tapi belum memiliki kartu fisiknya bisa mengajukan surat keterangan pengganti.

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/Dukcapil tentang Format Surat Keterangan Sebagai Pengganti e-KTP, surat keterangan dikeluarkan pemerintah kabupaten setempat untuk mengatasi kosongnya stok blangko e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Agus Suparji mengungkapkan, sebagai pengganti e-KTP, pihaknya telah diperintahkan membuat surat keterangan pengganti e-KTP.

'Sebagai gantinya, kami diperintahkan membuat surat keterangan pengganti e-KTP bagi warga yang belum memiliki kartu fisiknya,' terang Agus kepada Borneonews, Minggu (12/3/2017).

Surat tersebut, lanjut dia, berlaku selama enam bulan dan bisa digunakan untuk berbagai kepentingan layaknya KTP asli. Jika masa berlakunya sudah habis tetapi belum juga didapat kartu fisik e-KTP, warga diminta memperpanjang surat keterangan pengganti e-KTP.

Untuk mendapatkan surat keterangan teraebut, warga tinggal datang ke kantor kecamatan setempat dengan membawa Kartu Keluarga. Nantinya, pemerintah kecamatan akan mengajukan surat keterangan pengganti e-KTP ke Disdukcapil.

Lebih rinci Agus menjelaskan, surat itu bisa digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti pilkades, pilkada, asuransi, perbankan, BPJS, pernikahan, dan berbagai kebutuhan lainnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)

Berita Terbaru