Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Perkara Dispensasi Kawin Telah di Kabulkan

  • Oleh Ramadani
  • 15 Maret 2017 - 19:58 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Sebanyak lima perkara dispensasi kawin yang diusulkan oleh masyarakat kepada Pengadilan Agama Muara Teweh pada tahun 2017.

Dari lima perkara tersebut, tiga telah di kabulkan permohonan dispensasi kawin. Sedangkan untuk dua permohonan lainnya masih diproses atau masih akan dilakukan sidang terlebih dahulu.

'Untuk pengajuan dispensasi kawin bulan Januari dan bulan Pebuari sebanyak 3 perkara telah diputus (dikabulkan permohonannya). Sementar dua permohonan di Bulan masret masih kami proses' terang kepala Pengadilan Agama Muara Teweh Mustapa Kamal, Rabu (15/3/2017).

Dalam memutuskan pengajuan dispensasi ini, pihaknya juga melihat kematangan atau kedewasaan dari calon mempelai, serta dari pihak keluarganya bagaiamana (memberikan izin atau tidak). (RAMADHANI/B-8)

Berita Terbaru