Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Paruh Baya Dituntut 19 Bulan dalam Kasus Penipuan Emas

  • Oleh Ika Lelunu
  • 22 Maret 2017 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Post - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Franky dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas), menuntut pria paruh baya, M. Amin (57), hukuman penjara 1 tahun 7 bulan atau 19 bulan. Terdakwa kasus penipuan perhiasan emas ini, dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 378 KUHPidana. Dalam aksinya, modus terdakwa menukar kalung emas asli milik toko perhiasan dengan kalung emas palsu yang dibawanya.

Seperti terpantau dalam persidangan di PN Palangka Raya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunus Sesa, Selasa (21/3), Jaksa Dedi Franky dari Kejari Gunung Mas, menganggap terbukti bersalah sebagaimana Pasal 378 KUHPidana.

Tindak pidana pencurian yang dilakukan Amin, saat pria paruh baya ini menggunakan mobil travel berangkat dari Palangka Raya menuju ke Kuala Kurun, Gumas, 17 November 2016. Dalam perjalanan tersebut, warga Lampung ini membawa serta kalung emas palsu miliknya, yang direncanakan ditukarkan dengan emas asli.

Keesokan harinya, terdakwa keluar dari Losmen Rahman tempatnya menginap di Kuala Kurun, menuju Toko Emas Rezeki Utama. Di toko M Tajudin Noor tersebut, kepada pelayan Amin mengatakan hendak melihat-lihat kalung emas. Padahal, pria paruh baya ini mencari kalung yang mirip dengan kalung emas palsu yang dibawanya, untuk ditukarkan.

Setelah menemukan kalung emas yang mirip dengan kalung emas palsu miliknya, terdakwa meninggalkan toko. Lalu, 19 November 2016, Amin kembali ke toko milik M Tajudin Noor yang dijaga oleh Husnun Fadilah. Kali ini, terdakwa datang membawa kalung emas palsunya. Kepada Husnun Fadilah, Amin berdalih hendak mencari anting emas untuk anaknya.

Saat menemukan anting emas yang dimaksud seharga Rp550.000, terdakwa membayarnya dengan uang Rp600 ribu, dengan maksud membuat Husnun sibuk, agar memakan waktu cukup lama. 

Selain itu, terdakwa juga meminta Husnun menunjukkan kalung emas asli seberat 50 gram yang terpajang. Nah ketika Husnun sedang menulis nota jual-beli anting emas yang dibelinya, Amin diam-diam menukar kalung emas asli seberat 50 gram itu dengan kalung emas palsu.

Seusai menulis nota, Husnun mengembalikan kalung emas ke etalase tanpa sadar, telah ditukar oleh terdakwa. Akibat ulah Amin, korban M Tajudin Noor menderita kerugian sebesar Rp27,5 juta. (IKA LELUNU/PPOST/N).

Berita Terbaru