Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Wajib Sertakan Modal Rp6,5 Miliar untuk BPR

  • Oleh Testi Priscilla
  • 24 Maret 2017 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Riduanto, Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, mengatakan bahwa pihaknya tengah membahas peraturan daerah terkait Bank Perkreditan Rakyat yang segera didirikan. Dalam draf raperda BPR tahun 2016 yang sudah diparipurnakan, disebutkan bahwa pemko berkewajiban menyertakan modal awal sebesar Rp6,5 miliar.

"Dipenyusunan raperdanya ada dituangkan bahwa Dispenda ketika itu turut menggandeng petugas dari Kemenkumham dan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalteng dan disusun bersama di Pansus I," sebut Riduanto, Kamis (23/3/2017).

Dalam komitmen bersama yang dituangkan, disepakati bahwa untuk mewujudkan atau merealisasikan keberadaan BPR, pemko berkewajiban memasukan modal awal.

"Keberadaan BPR sendiri pada saatnya nanti adalah milik pemko. Jelas bank ini diharapkan dapat untung dan memberi kontribusi untuk daerah," sebut politisi PDIP ini.

Yang pasti, lanjut Riduanto, kehadiran BPR tidak lain untuk memperlancar perekonomian, khususnya di daerah pinggiran Kota Palangka Raya.

"Kami berharap keberadaan BPR milik pemko ini bisa segera beroperasi, terutama ketika perda penyertaan modal juga selesai. Semoga ini segera terwujud," tutup Riduanto. (TESTI PRISCILLA/B-3

Berita Terbaru