Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bendahara Dishub Kotim Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

  • Oleh Naco
  • 24 Maret 2017 - 16:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tanggal 24 Maret 2017 menjadi hari Jumat keramat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, terutama bagi bendahara Dinas Perhubungan Kotim, Riyadi Juniardi. Pada hari ini, Riyadi yang menjadi tersangka dugaan penyimpangan anggaran pengadaan BBM dan jasa servis itu, dijebloskan ke sel tahanan Lapas Klas IIb Sampit, sebagai tahanan titipan kejaksaan.

"Hari ini (Jumat) pelimpahan berkas tahap II dari penyidik ke JPU. Setelah dilimpahkan tersangka langsung kami lakukan penahanan,"kata Kasi Intel Kejari Kotim, Deddy Rasyid.

Beberapa pertimbangan jaksa sehingga bendahara dishub itu ditahan, di antaranya agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Serta mempermudah proses hukum selanjutnya.

Deddy mengatakan, dalam waktu dekat berkas perkara tersangka akan dilimpahkan JPU ke Kejari Tipikor Palangkaraya untuk disidangkan.

Selama proses hukum berjalan Riyadi kooperatif, bahkan saat penyidik pertama kali memanggilnya sebagai tersangka tetap dihadirinya. Terlebih saat pelimpahan tahap II, sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan baju batik merah khas Kalteng, ia sudah tiba di kantor kejaksaan.

Riyadi datang seorang diri, tanpa didampingi kerabatnya. Usai pemeriksaan oleh JPU Kejari Kotim Dewi Khartika di lantai II ruang penyidik, kesehatan Riyadi dicek dokter. Setelah dinyatakan sehat penyidik seperti Kasi Pidsus Hendriansyah, jaksa pidsus serta Kasi Intel Kajari Kotim langsung membawanya menuju mobil tahanan.

Namun tidak berapa lama datang salah seorang keluarga Riyadi, datang menyalami dan sempat berbincang bebrerap saat. Riyadi sendiri orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang mengakibatkan negara alami kerugian sekitar Rp100 juta itu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru