Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat tak Lapor Pajak Bakal Kena Sanksi

  • Oleh Norhasanah
  • 24 Maret 2017 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Sukamara ' Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara, Tegus Listyo mengingatkan apabila ada masyarakat di Kabupaten Sukamara ketahuan mempunyai harta yang tidak dilaporkan dalam laporan pajak maka akan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku.

'Kita hanya ingin mengingatkan saja, sebelum hal ini terjadi alangkah baiknya dilaporkan terlebih dahulu agar nantinya mereka bisa merasa aman dan tenang,' ucap Tegus Listyo, Jumat (24/3/2017).

Menurut teguh, apabila ada masyarakat ketahuan memiliki kekayaan yang tidak dilaporkan pajak maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan di tahun ditemukanya data tersebut dan dikenakannya PPh dengan tarif terendah 5 persen dan tertinggi 30 persen.

'Oleh karena itu manfaatkanlah program amnesti pajak yang saat ini masih tersisa kurang lebih 8 hari lagi, agar harta tersebut tercatat dan tidak menjadi temuan dikemudian hari,' terangnya.

Ditambahkannya, untuk saat ini tarif uang tebusan bagi Usaka Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak mengalami perubahan yakni masih sama sekitar 0,5 persen.

'Jika kami lihat sebagian wajib pajak di Kabupaten Sukamara masih banyak kategori UMKM, itu sebabnya dari periode 1 sampai periode tiga tetap sama," ungkapnya. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru