Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baleg DPRD Kotawaringin Timur Terkejut, Ternyata Banyak Pasal Perda Pilkades yang Direvisi

  • Oleh Naco
  • 29 Maret 2017 - 11:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur terkejut setelah melihat banyak pasal yang direvisi pada Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pilkades. Padahal sebelumnya hanya dua pasal yang direncanakan akan direvisi, sehingga waktu yang diagendakan Banmus hanya satu setengah hari, Rabu (29/3/2017) siang hingga Kamis (31/3/2017).

"Banyak ternyata yang dirubah, Banmus jadwalkan siang ini sampai besok, perkiraan awal cuma dua pasal menyederhanakan masalah persyaratan ternyata ada 33 pasal yang direvisi, jadi di luar dugaan kita," kata Dadang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Rabu (29/3/2017).

Dikatakan, dalam Perda Pilkades total keseluruhan ada 89 pasal. Dia pesimis dengan waktu yang ada cukup untuk menyelesaikannya. Dia khawatir jika dipaksakan dengan jadwal yang sudah diagendakan akan berpengaruh dengan perda yang dibahas.

Menurutnya pembahasan tetap dilakukan, namun jangan sampai keterbatasan waktu menjadi penghambat. Meski demikian pihaknya tidak akan mengenyampingkan pembahasan itu dan berharap jangan ada pembatasan terhadap waktu.

Dia menyebut pembahasan dilakukan harus benar-benar, karena Perda ini merupakan rambu untuk melahirkan kades yang sesuai keinginan pemerintah daerah.

Siang ini pembahasan revisi Perda Pilkades mulai dilakukan, Baleg memperkirakan pembahasan itu akan memakan waktu yang cukup lama mengingat banyak pasal yang direvisi. (NACO/B-6)

Berita Terbaru