Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Argumentasi Jaksa Bidik Kasus Dana Hibah Pemekaran Kotawaringin Utara Rp1,5 Miliar

  • Oleh Naco
  • 30 Maret 2017 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) tampaknya punya argumentasi tersendiri mengapa pihaknya mengingatkan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk pemekaran Kabupaten Kotawaringin Utara (Kotara).

Kepala Kejaksan Negeri Kotim Wahyudi melalui Kasi Intel Deddy Rasyid dalam penjelasannya menegaskan, anggaran dana hibah sebesar Rp1,5 miliar tahun 2017 untuk Badan Pekerja Persiapan Pembentukan Kabupaten (BP3K) Kotara terhambat dicairkan lantaran berbenturan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Acuan pihaknya selaku penegak hukum yakni Permendagri nomor 14 tahun 2016 tentang Bantua Dana Hibah. Di mana dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b jelas disebutkan dana hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

"Jadi kita acuannya Permendagri nomor 14 tahun 2016 ini, itu aturan yang kami patuhi," kata Deddy, di dalam rapat dengan pendapat (RDP) di DPRD Kotim, Kamis (30/3/2017).

Sementara, argumentasi yang menjadi acuan BP3K yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dalam poinnya menyebutkan pemerintah daerah memberikan anggaran untuk proses pemekaran yang ada pada turunan PP nomor 78 tahun 2014 menurut Deddy pengertiannya sangat luas.

"Pada prinsipnya kami sangat mendukung, namun sebisa mungkin berjalan di atas kolidor hukum yang berlaku," tegas Deddy.

Dikatakan Deddy, pesan yang disampaikan kejaksaan sendiri yakni sepanjang prosedur dijalani dan sesuai dengan Permendagri tidak bertentangan pihaknya akan mendukung apa yang menjadi keinginan pemerintah daerah untuk pemekaran Kotawaringin Timur yakni Kotawaringin Utara (Kotara).

Sejak 2014 lalu hingga 2016 anggaran untuk Kotara sudah dikucurkan mencapai Rp3,5 miliar, melalui dana hibah yang dikeluarkan di DPKD Kotim.

Namun lantaran berbenturan dengan Permendagri itu DPKD di 2017 ini tidak mau mencairkan karena bertentangan dengam aturan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru