Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kotim Akan Pastikan Pemilik Lahan Sawit Ilegal di Seranau

  • Oleh Naco
  • 13 April 2017 - 17:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) akan memastikan pemilik perkebunan sawit ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur. Apakah itu milik sebuah perusahaan atau usaha perkebunan pribadi.

'Karena saat kita cek ke lokasi tidak ada kantor segala macam di sana, biasanya kalau perusahaan ada kantor, mess karyawan, tapi ini tidak ada,' kata Kajari Kotim, Wahyudi, Kamis (13/4/2017).

Meski demikian, menurut Wahyudi, dari informasi yang didapat lahan yang akan digarap sekitar 500 hektare, akan tetapi yang sudah ditanami sawit baru sekitar 200 hektare. Saat tim ke lokasi pemilik lahan tidak bisa ditemui.

'Kasus ini sudah kita tangani, bahkan Pemerintah Daerah sudah melayangkan surat untuk penghentian kegiatan tersebut,' kata Wahyudi.

Terakhir, pihak Kejaksaan Negeri Kotim sudah memeriksa Camat Seranau, Siti Rahmaniar untuk menelusuri dari mana pemilik kebun yang disebut-sebut bernama Heri itu mendapatkan lahan itu.

Mengingat dari keterangan Tim Audit PBS Kotim H Halikinnor beberapa waktu lalu, menyatakan sebagian besar kawasan yang digarap untuk perkebunan di Seranau itu masuk dalam kawasan hutan produksi.

Sehingga ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha asal Jakarta itu, di antaranya UU Kehutanan dan UU Perkebunan. Perkembangan kasus ini sendiri yakni Kejaksaan masih mencoba memanggil Heri apakah ia berani hadir atau tidak penuhi panggilan aparat penegak hukum tersebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru