Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi IV DPR Ingatkan Perusahaan Perkebunan Wajib Plasma

  • Oleh Nazir Amin
  • 17 April 2017 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi IV DPR RI mengingatkan seluruh perusahaan perkebunan agar mematuhi ketentuan UU Perkebunan, termasuk menyangkut kewajiban pembangunan plasma. Komisi ini juga menggulirkan pembentukan panitia khusus (pansus) tata kelola lahan, untuk memastikan setiap korporasi perkebunan mematuhi regulasi yang berlaku.

"Tidak bisa ditawar-tawar lagi, perusahaan perkebunan sawit harus memenuhi ketentuan menyediakan kebun plasma sebanyak 20% dari luas areal yang ada," kata anggota Komisi IV DPR RI asal Kalimantan Tengah, H. Hamdhani kepada Borneonews, malam ini, Senin (17/4/2017).

Sebelumnya, Hamdhani mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR dengan perusahaan perkebunan, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, yang berakhir Senin sore.

RDPU tersebut diikuti sejumlah perusahaan perkebunan di Tanah Air. Antara lain PT. Perkebunan Nusantara III, PT. Susantri Permai, PT. Dwi Warna Karya, PT. Kapuas Maju Jaya, Best Group, PT. Dinamika Graha Sarana, PT. Wilmaf Int'l. Lainnya, PT. Bakri Sumatra, PT. First Mujur Plantation, PT. Asian Agri Group, PT. Ciliandra Perkasa Group, PT. Globalindo Agung Lestari dan lainnya.

Menurut Hamdhani, pihak DPR mendengarkan pemaparan dari setiap perusahaan tentang perizinan, dan luasan perkebunan yang sudah ditanam. Dari situ bisa diketahui, berapa kewajiban pihak perusahaan sawit untuk menyediakan lahan plasma. Intinya, kata Ketua DPP Partai NasDem bidang Otonomi Daerah itu, UU mewajibkan 20 persen plasma kepada petani plasma.

Dalam rapat malah Wakil Ketua Komisi IV DPR, Edhy Prabowo dengan nada keras mengingatkan, lahan perkebunan merupakan milik negara sehingga dapat diambil setiap saat.

'Kalau ada kesalahan yang tidak bisa ditolerir lagi kami punya hak penuh untuk mencabut izin,' kata Edhy Prabowo.

Berdasarkan UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, perusahaan perkebunan diwajibkan menfasilitasi kebun plasma yang luasnya setara 20% konsesi perusahaan.

Kalangan Dewan mengatakan, kewajiban pembangunan plasma selalu ditekankan kepada para pelaku usaha setiap hendak mengurus izin perkebunan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), misalnya, mengamanatkan hal tersebut dalam surat keputusan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Begitu pula dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang mencantumkan surat pernyataan kesanggupan membangun plasma dalam surat sertifikat hak guna usaha (HGU).

Sayangnya, dalam catatan KLHK, pembangunan plasma di perkebunan yang berasal dari kawasan hutan, masih rendah. Data KLHK menyebutkan kebun plasma yang belum dibangun seluas 437.937 hektare. (RO/*/N).

Berita Terbaru