Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Proyek Drainase Bandara H Asan Sampit Rugikan Negara Rp1,3 Miliar

  • Oleh Naco
  • 28 April 2017 - 14:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ditetapkannya Wahyono pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek drainase sisi utara Bandara H Asan Sampit, dan Sumarno pelaksana pekerja, serta Purwadi konsultan pengawas sebagai tersangka lantaran ditemukannya kerugian negara Rp1,3 miliar dari perhitungan penyidik.

"Total kerugian Rp1,3 miliar dari total anggaran proyek Rp4,4 miliar," kata Pepala Kejaksaan NegeriKotawaringin Timur, Wahyudi didamping Kasi Intel Deddy Rasyid dan Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Jumat (28/4/2017) siang seusai menahan tiga tersangka.

Disebutkan, proyek itu dikerjakan pada 2016 menggunakan dana APBN. Di mana proyek itu dikerjakan PT Harapan Indah Jaya dengan konsultan CV Rancang Megah.

Untuk mempermudah proses penyidikan menurut Wahyudi ketiganya ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIb Sampit. Setelah dicek kesehatannya ketiganya langsung dijebloskan ke penjara sekitar pukul 12.10 WIB.

Para tersangka kini statusnya sebagai tahanan penyidik kejaksaan dan proses selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap II ke jaksa penuntut umum.

Kasus proyek drainase ini sendiri ditingkatkan prosesnya dari penyelidikan ke penyidikan beberapa pekan lalu. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2017 dan pertama kali dipanggil sebagai tersangka Jumat siang. (NACO/B-6)

Berita Terbaru