Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Jaminan Cukup Untuk Bayar Kerusakan Proyek Drainase Bandara H Asan Sampit

  • Oleh Naco
  • 29 April 2017 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Hartono kuasa hukum Wahyuno menyebut uang jaminan pengerjaan proyek drainase di Bandara H Asan Sampit sebesar lima persen dari nilai kontrak dinilai cukup jika digunakan untuk memperbaiki jika ada kerusakan dalam proyek itu.

'Uang jaminan masih ada, belum diserahkan ke kontraktor, karena proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan selama enam bulan,' kata Hartono, Sabtu (29/4/2017).

Dikatakan, proyek itu belum dibayar full karena masih dalam tahapan pemeliharaan, setelah masa enam bulan terlewati baru akan dicairkan, namun jika dalam masa itu tidak ada masalah maka akan dikembalikan.

'Kecuali uangnya dicairkan semua itu yang salah dan tidak ada jaminan pemeliharaannya, ini kan ada,' tukasnya.

Hartono menilai kerugian Rp1,3 miliar sangat tidak masuk akal. "Kalau ada yang keropos sedikit wajar, kan tidak semua juga hancur, kalau ada rusak akibat air pasang, hujan kan wajar saja, itu bisa ditutupi dengan dana jaminan pemeliharaan,' tegasnya.

Meski demikian jika penyidik berpendapat lain itu kewenangan ada di mereka, namun yang perlu ditegaskan menurut Hartono kliennya sudah menjalankan tugas dengan baik.

Harusnya jika ada kerusakan dan lain sebagainya dalam proyek itu tugas konsultan pengawas, bukan Wahyuno. "Beda hal kalau konsultanya gratis,'tegasnya.

Wahyuno yang merupakan pegawai Bandara H Asan Sampit dijadikan sebagai tersangka dalam proyek drainase Rp4,4, miliar. Selain PPK, tersangka lain yakni pelaksana perkejaan dari PT Harapan Indah Jaya, Sumarno dan konsultan pengawas dari CV Rancang Megah, Purwadi.

Ketiganya ditahan dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Sampit, Jumat (28/4/2017) oleh penyidik Kejari Kotim. (NACO/B-6)

Berita Terbaru