Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pj Sekda: Saya Yakin Paham Tidak Boleh Keluarkan Kebijakan Strategis

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 01 Juni 2017 - 20:28 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Pemberhentian Bupati Katingan Ahmad Yantengli menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dijatuhkan pada 26 Mei 2017. Ada jeda waktu pemberian SK Mendagri tersebut beberapa hari hingga sekarang, sementara Bupati Yantenglei yang sudah dijatuhkan pemberhentian, tetap saja 'ngantor' seperti biasanya.

Menjadi pertanyaan bagaimana nantinya seandainya dalam jeda waktu ini atas nama Kepala Daerah menandatangani beberapa berkas penting tentang pemerintahan sementara statusnya 'andai betul' diberhentikan per 26 Mei 2017. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan tengah (Kalteng) Sahrin Daulay menegaskan belum bersikap karena SK Mendagri belum di tangan.

'Biasanya kalau seseorang sudah mengetahui akan berakhir masa jabatannya, itu normalnya bersikap tidak akan melakukan kebijakan yang sifatnya strategis. Ini normalnya dan idealnya begitu. Saya yakin yang bersangkutan memahami (perihal administratif ini),' ungkap Sahrin, Kamis (1/6/2017).

Ditanya terkait implikasi ketika tandatangan bupati atau hasil kebijakannya akan berkonsekuensi hukum selang beberapa waktu nanti, Sekda berpraduga positif tidak akan terjadi sampai kesana. Tetapi andai terjadi, menurutnya akan diriview menurut hukum tata negara.

'Kita kan belum lihat (berlaku per tanggal berapa). Andai betul per 26 Mei, itu akan kita lihat lagi menurut hukum tata negaranya bagaimana, karena memang pelaksanaannya kita butuh proses kan. Tidak bisa langsung per tanggal itu kemudian bisa dilakukan, tidak secepat itu,' ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sahrin Daulay menegaskan dirinya tidak mengetahui persis apa isi surat yang disebut-sebut tentang pemakzulan Bupati Yantengli. Ia hanya mengetahui SK Mendagri sudah turun, namun menjadi kewenangan gubernur.

Sementara itu informasi di lapangan, sejumlah kelompok masyarakat dan LSM di Katingan berencana menggelar aksi besok pagi. Mereka akan mendatangi kantor gubernur, Jumat (2/6/2017) sekitar pukul 09.00 WIB dengan tujuan mendesak gubernur menyampaikan SK Mendagri kepada bupati dan wakil gupati guna menghindari ketidakpastian hukum. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru