Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mediasi Ahmad Yantenglie vs DPRD Katingan, Apa Hasilnya

  • Oleh Abdul Gofur
  • 07 Juni 2017 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Proses mediasi antara Ahmad Yantenglie VS DPRD Katingan di ruang sidang Cakra Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kasongan dengan dimediatori Hakim Albert Dwi Putra Sianipar gagal, Rabu (7/6/2017), gagal. Ini karena para pihak baik Ahmad Yantenglie selaku penggugat dan DPRD serta 19 anggota dewan selaku tergugat ttidak berhasil menemui perdamaian di antara mereka.

"Sepertinya gugatan akan terus dilanjutkan, dan rencana sidang selanjutnya akan ditentukan ketua majelis, dan nanti para pihak akan dipanggil langsung," tutur mediator, Hakim Albert Dwi Putra Sianipar.

Humas Pengadilan Negeri Kasongan Evan Setiawan mengatakan, gagalnya proses mediasi itu karena apa yang dikehendaki dalam gugatan poin-poinnya ditolak oleh pihak tergugat. "Poin-poinnya semuanya ditolak, sehingga mediasi gagal," ujar Evan Setiawan.

Menurut Evan, pada prinsipnya jika mediasi gagal, poin-poin yang disampaikan tidak ada yang disetujui sama sekali.

Evan menggambarkan, misalnya dasar gugatan yang materinya masalah pemakzulan terhadap Bupati Katingan itu.

"Jadi dianggap DPRD itu melakukan perbuatan melawan hukum, pada prinsipnya DPRD tentu menolak dinyatakan seperti itu."

"Karena mereka (DPRD) melaksanakan tugas sesuai kewenangan, jadi bentroknya di situ. Dan nanti diujinya di persidangan," imbuh Evan Setiawan. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru