Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan ASN Bulog di Kapuas Tuntut Uang Pensiun

  • Oleh Budi Yulianto
  • 08 Juni 2017 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Seorang mantan aparatur sipil negara (ASN) Bulog di Kabupaten Kapuas, Suratman (52 tahun), menuntut uang pensiun. Pasalnya, sejak dirinya pensiun pada 1 Juli 2015, warga Gunung Mas ini belum pernah menerima uang purnatugas yang seharusnya dibayar tiap satu bulan sebesar Rp1,819 juta.

Menurut Suratman, dirinya sudah berupaya melengkapi berkas pensiun dengan jabatan terakhir manajer Unit Bisnis Pengelolaan Gabah dan Beras (UBPGB). Namun ketika dua kali ditanyai ke pihak Taspen, berkas-berkasnya belum masuk. Ternyata terindikasi ditahan pihak Bulok Kalteng di Palangka Raya.

Dua tahun terkatung-katung menanti gaji pensiun yang tidak kunjung datang, Suratman akhirnya mengadu ke kantor Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) di Palangka Raya.

Kepala Biro Hukum dan Advokasi KIB Backtiar Efendi mengatakan, Suratman menduduki jabatan manajer UBPGB sejak 2011 hingga masa pensiun tiba. Sebelumnya, Suratman pernah melakukan transaksi jual beli beras kepada dua orang bernama Derkolin dan Rudianto. Transaksi terhadap Derkolin sebanyak 40 ton dan 50 kg, sedangkan ke Rudianto sekitar 8 ton.

'Ternyata pihak Bulog menganggap transaksi itu bermasalah,' kata Backtiar Effendi didampingi Ketua DPW KIB Kalteng Andre L Awan, Senin (5/6/2017).

Backtiar melanjutkan, persoalan jual beli itu persoalan tersendiri, demikian halnya ketika seorang PNS memasuki masa pensiun. 'Beliau ini (Suratman) sudah dijustifikasi salah. Seharusnya ada pembuktiannya. Bahkan Beliau ini sudah diwajibkan mengganti rugi Rp390 juta. Padahal si pembeli itu tadi menipu. Ketika dikasih cek, itu tidak bisa diuangkan,' bebernya.

'Tapi pimpinan di sini (Bolog Kalteng) menganggap itu salah. Seharusnya kalau terjadi kasus seperti ini, ya hukum dong yang berbicara, bukan mereka. Kalau ini ada unsur pidananya, ya pidana. Dan ini tentu tidak sendiri, pasti ada orang lain,' ungkapnya.

Masih menurut Bachtiar, tindakan Bulog Kalteng dianggap sebagai sikap main hakim sendiri yang merugikan Suratman.

Sementara itu, Kepala Bulog Drive Kalteng Ma'ruf didampingi Kasi SDM dan Hukum Adit saat dimintai konfirmasi pada Kamis (8/6/2017), mengatakan bahwa Suratman melanggar aturan disiplin dalam perusahaan Bulog.

"Yang dilanggar ini aturan prosedur mengeluarkan barang. Pada intinya dia tidak melalui prosedur yang ada, tapi mengambil barang sendiri," kata Ma'ruf.

"Sebenarnya kita sudah berupaya secara persuasif dengan yang bersangkutan. Kita sudah memanggil, menyurati supaya mau menyelesaikan. Namun dia tidak mau menandatangani Surat Keputusan Tuntutan Ganti Rugi (SKTGR). Sehingga kita tahan (berkas pensiun tidak bisa dikirim ke Taspen)," timpal Adit.

Adit menambahkan, dalam aturan perusahaan Bulog, jika ada pegawai yang pensiun tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, pihaknya berhak menahan berkas kepengurusan pensiun.

Dalam Pasal 14 poin 3, Peraturan Direksi Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembebanan dan Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi, disebutkan bahwa karyawan yang telah pensiun atau diberhentikan, tetap berkewajiban menyelesaikan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang diakibatkan perbuatan yang bersangkutan pada saat aktif sebagai karyawan.

"SKTGR tersebut (untuk Suratman) selambat-lambatnya dua tahun setelah dikeluarkan atau terakhir 19 Agustus 2017. Apabila tidak bisa akan dijatuhi sanksi administratif dan perusahaan dapat menempuh upaya hukum," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru