Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sapi Wajib Dipotong di RPH

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 12 Juni 2017 - 21:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat, (Kobar) menegaskan bagi pedagang diwajibkan untuk memotong sapi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Hal ini dilakukan pemerintah menyikapi maraknya praktek penyimpanan dan pemalsuan daging serta pemotongan ternak secara ilegal yang dilakukan di luar fasilitas Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Wujud konkretnya, Pemkab Kobar melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menggelar operasi penertiban pemotongan ternak sapi di RPH dan penjaminan keamanan Pangan Asal Hewan (PAH) di sejumlah pasar bersama Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah, baru-baru ini.

Ahmadi berpendapat bahwa saat ini merupakan langkah yang tepat untuk melakukan penegakkan hukum tentang kewajiban pemotongan hewan melalui RPH. Ia juga menegaskan bahwa ada larangan untuk menyembelih sapi betina produktif.

Sosialisasi terkait hal itu sudah dilakukan pemerintah daerah sejak tahun 2009 lalu, namun oa menyadari hasilnya belum seperti yang diharapkan.

"Ini merupakan saat yang tepat untuk melakukan penegakkan hukum dan diharapkan terlaksananya penegakkan hukum atas perundang-undangan terkait kewajiban pemotongan hewan ternak," cetus Ahmadi, Senin (12/6/2017).

Ia juga mengimbau agar masyarakat Kobar, perusahaan dan instansi swasta yang melakukan pemotongan ternak sapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk berkoordinasi dengan dinas terkait terlebih dahulu.

Untuk mengantisipasi ketersediaan pangan selama ramadan dan idul fitri pemkab Kobar telah melakukan upaya stabilisasi dengan kegiatan operasi pasar murah ramadan dan penetapan harga bahan pangan termasuk diantaranya daging sapi. "Tidak perlu resah dan tidak melakukan aksi borong bahan pangan asal hewan," harap Ahmadi. (KOKO SULISTYO/B-8)

Berita Terbaru