Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jauh-jauh ke Palangka Raya, Perkara dari JPU Kejari Kotim Ditolak Pengadilan Tipikor, Alasannya Sepele

  • Oleh Naco
  • 15 Juni 2017 - 22:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur harus membawa pulang berkas perkara kasus dugaan korupsi tiga tersangka proyek drainase bandara H Asan Sampit. Pasalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menolak pelimpahan berkas perkara.

"Jauh-jauh ke Palangka Raya, JPU pulang lagi. Karena ditolak melimpahkan berkas, karena mau libur katanya," kata Kajari Kotim, Wahyudi, Kamis (15/6/2017).

Kejaksaan cukup menyayangkan, mengingat lebaran sendiri masih lama. Namun Pengadilan Tipikor menyatakan tidak menerima pelimpahan lagi, pelimpahan bisa dilakukan setelah lebaran nanti.

"Yang melimpahnya tadi Kasi Pidsus langsung. Menunggu sampai sore kepastian, terpaksa pulang lagi," kata Wahyudi.

Kamis pagi, Kasi Pidsus yang juga sekaligus sebagai JPU dalam kasus korupsi drainase bandara H Asan Sampit melimpahkan berkas perkara tiga tersangka yakni Wahyuno PPK dalam proyek senilai Rp4,5 miliar itu, Sumarno pelaksana pekerjaan dan Purwadi konsultan pelaksana. Ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Dengan pelimpahan itu mereka berharap agar segera ada penetapan jadwal sidang dari Pengadilan, atas kasus yang telah mengakibatkan negara alami kerugian sebesar Rp1,3 miliar tersebut. Namun nampaknya itu belum bisa dilakukan setelah pelimpahan itu ditolak.(NACO)

Berita Terbaru