Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator: Masih Ada Perusahaan yang Belum Bayar THR

  • Oleh Naco
  • 20 Juni 2017 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu bakal menelusuri laporan masyarakat ke dewan terkait adanya karyawan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Karena sudah berulang kali diingatkan baik itu dari eksekutif maupun legislatif, agar pada H-7 THR sudah harus dibayarkan sebagaimana edaran yang disampaikan pemkab ke seluruh perusahaan.

"Kami ada menerima laporan dari masyarakat, kalau masih ada perusahaan yang belum memberikan THR," kata anggota Komisi III DPRD Kotim Dadang H Syamsu, Selasa (20/6/2017).

Informasi ini menurut Dadang akan segera mereka telusuri untuk mengetahui kebenarannya.

"Harusnya perusahaan membayarkan THR H-7 lebaran. Ini harus diikuti oleh semua perusahaan," tegas Dadang.

Dadang mengatakan, jika terbukti perusahaan justru membayarkan THR setelah lebaran itu sudah menyalahi aturan. "Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kotim harus menindaklanjutinya juga," ucapnya.

Dia megnatakan, perusahaan harus menjalankan kewajibannya dengan memberikan THR sebelum lebaran. Dadang juga mengimbau karyawan bisa melaporkan kepada dewan. Karena ia berjanji akan menindaklanjuti jika warga aktif melapor.(NACO/B-11)

Berita Terbaru