Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Pembantaian Orangutan Divonis 2 Tahun 9 Bulan

  • Oleh Hamdi
  • 21 Juni 2017 - 11:08 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Arianto pelaku pembantaian orangutan di Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Sei Hanyu, Kabupaten Kapuas ini divonis 2 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dimana jaksa hanya menuntut 2 tahun 6 bulan saja, namun keyakinan hakim berkata lain dan mevonisnya 2 tahun 9 bulan penjara.

Kasi Pidana Umum (pidum) Kejaksaan Negeri Kapuas, Aryo Wicaksono mengatakan vonis majelas hakim yang memvonis terdakwa Arianto yang melebihi dari tuntutan jaksa itu merupakan kewenagan penuh dari manjelis hakim.

"Mau divonis berapa tahun saja itu sudah menjadi ranah manjelis hakim, dan jaksa sudah tidak memiliki kewenagan lagi soal tuntutan yang pernah disampaikan," ujar Aryo, Rabu (21/6/2017). (HAMDI/B-6)

Berita Terbaru