Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Daerah Bekukan HTI Kotawaringin Timur

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 05 Juli 2017 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hari ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kotawaringin Timur (Kotim) secara resmi membekukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang ada di kabupaten tersebut.

"Kami mendapatkan telegram dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa ada larangan untuk organisasi HTI tidak boleh beraktivitas di Indonesia, begitu juga di Kotim," ujar Asisten I Setda Kotim Sugian Noor menjawab alasan soal pembekuan organisasi tersebut, Rabu (5/7/2017).

Larangan beraktivitas tersebut bukan dalam pengertian semua anggota tidak boleh melakukan kegiatan. Namun yang pasti adalah larangan aktivitas organisasi, baik itu aksi maupun demo.

"Kalau dakwah maupun salat ataupun kegiatan agama sebagaimana umat Islam lakukan tentu tetap diperbolehkan," tandas dia.

"Kami tidak melarang orang beribadah asal jangan menyimpang, namun yang kami larang aktivitas HTI saja," lanjut Sugian.

Selain itu, aktivitas berdakwah juga tidak dilarang. Karena apa yang dilakukan itu sama seperti kebanyakan umat Islam lainnya. "Yang terpenting adalah dakwah tersebut tidak menyimpang, dan tetap sesuai dengan norma dan asas yang berlaku." (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru