Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Program PTSL BPN Tidak Sepenuhnya Gratis

  • Oleh Norhasanah
  • 08 Agustus 2017 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) digaungkan gratis. Namun kenyataannya, tidak sepenuhnya gratis karena ada beberapa hal yang harus dibayar oleh masyarakat. "Dalam prosesnya memang ada hak dan kewajiban, masyarakat memang gratis dalam biaya pengurusan administrasi sampai dengan sertifikat," kata Wakil bupati Sukamara Windu Subagio, Selasa (8/8/2017).

Menurut Windu, dalam proses pengurusan sertifikat, masyarakat akan dikenakan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan itu dibayar oleh yang bersangkutan dan tidak gratis, mengingat hal tersebut adalah kewajiban. "Jadi memang ada porsi yang harus dibayar oleh masyarakat dan itu resmi, jadi tidak ada pungli di sini," tegas Windu.

Lanjut Wabup, apabila memang ada pungli maka hal tersebut dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan masyarakat harus membuktikan agar tidak terjadi kesalahpahaman. "Misalnya jika itu ada, pihak BPN Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan, dalam Program PTSL yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Sukamara tidak ada pungli," ujar Windu Subagio. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru