Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kata Bupati Sakariyas Terkait Rasionalisasi Proyek Pembangunan Jalan Hampangen-Mendawai

  • Oleh Abdul Gofur
  • 09 Agustus 2017 - 07:32 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Katingan Sakariyas mengatakan perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang kegiatan tahun jamak (multiyears) jalan dan jembatan di Kabupaten Katingan menjadi sebuah kebutuhan. Hal itu didasari kemampuan keuangan daerah, item pekerjaan yang belum merupakan skala prioritas.

"Kita ketahui bersama adanya bencana banjir di Kabupaten Katingan yang terjadi tiga kali dalam kurun waktu satu tahun. Dimana dalam penangannya memerlukan pendanaan," ujar Plt Bupati Katingan Sakariyas dalam pidato pengantar rancangan perubahan peraturan daerah nomor 8 tahun 2013 tentang kehiatan tahun jamak jalan dan jembatan di gedung DPRD, Selasa (8/8/2017).

Menurut Sakariyas, peraturan daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang kegiatan tahun jamak jalan dan jembatan di Katingan semula hanya mengatur kegiatan tahun jamak pembangunan jalan Hampangen - Mendawai yang dianggarkan untuk tahun 2014-2018 dijadwalkan lima tahun dengan biaya Rp558 miliar.

Namun pada rancangan perubahan peraturan daerah ini berubah menjadi peraturan daerah yang mengatur kegiatan tahun jamak pembangunan jalan Hampangen - Mendawai, kegiatan tahun jamak pembangunan Jembatan Sei-Kalanaman yang dianggarkan untuk tahun 2015-2018 yang dijadwalkan selama kurun waktu empat tahun dengan total biaya Rp606,514 miliar. (ABDUL GOFUR/N).

Berita Terbaru