Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Izin PT IFP Akan Dicabut Jika Tidak Sesuai Dengan Dokumen Amdal

  • 24 Agustus 2017 - 21:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas ' Tim Terpadu yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Dinas Kehutanan Kapuas dan Dinas Lingkungan Hidup Kapuas akan melakukan kajian izin Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT Industrial Forest Plantation (IFP).

Jika melanggar atau ada masalah di lapangan, maka PT IFP akan diberikan sanksi administrasi bahkan sampai pencabutan izin usaha.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidip Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri kepada Borneonews, Rabu (24/8/2017).

"Kita akan evaluasi ulang izin amdal sesuai laporan masyarakat sebagai kajian di lapangan dan mencari fakta-fakta, karena ini terkait konflik sosial," kata Fitri.

Menurut Fitri, jika melihat apa yang disampaikan warga, konflik ini terkait ganti rugi lahan. "Nanti akan dikaji kembali masalah ganti rugi lahan yang substansinya seperti apa akan kita selidiki lagi lebih dalam, Apa kah ada faktor penyerobotan lahan atau pun masalah tenaga kerjaan," ungkap dia.

Ia menegaskan jika ada fakta-fakta di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan Amdal maka di berikan sanksi administrasi akan diberikan secara bertahap.

"Kalau memang fakta di lapangan tidak sesuai dengan dokumen Amdal maka akan diberikan sanksi administrasi secara tertulis dulu, penbekuan izin sampai pencabutan izin, kalau rekomendasi kita tidak diindahkan oleh pihak PT IFP dan tim terpadu ini akan saya laporkan dulu ke Pak Gubernur," tegas dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru