Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengacara Yansen Binti Ajukan Surat Penangguhan Penahanan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 05 September 2017 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Penasihat hukum (PH) Yansen Binti (YB), Sukah L Nyahun, mengaku sudah mengajukan surat penangguhan penahanan seiring penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembakaran sejumlah sekolah dasar negeri oleh Polda Kalteng di-backup Mabes Polri.

'Kita sudah melakukan penangguhan penahanan. Penjamin sudah dilakukan, baik dari PH sebagai penjamin maupun keluarga. Permohonan penangguhan sudah diterima tim penyidik dari Mabes Polri dan tanda terima sudah jelas,' kata Sukah, Selasa (5/9/2017).

Soal penetapan YB sebagai tersangka, Sukah menyebut polisi terlalu tergesa-gesa. 'Jelas tergesa-gesa. Karena tidak ada peluang kesempatan berpikir,' ungkapnya.

Menurut dia, dalam pemeriksaan awal, tidak ada yang menyebutkan nama Yansen Binti. 'Lo kok tiba-tiba di Mabes Polri timbul menyangkut nama Yansen Binti. Nah ini yang menjadi pertanyaan kita. Bagaimanapun kita yang mendampingi dari awal, tidak ada yang menyangkut nama Yansen Binti.'

'Ini bukti kuat bagi kita bahwa tiga orang tidak menyebut nama Yansen Binti. Intinya Beliau (YB) tetap tidak akan ngaku,' tegas Sukah.

Masih menurut Sukah, penyidik menyatakan YB cukup memenuhi syarat sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari tujuh orang yang sudah dibawa ke Mabes Polri. 'Ini menurut penyidik. Tapi nanti akan kita buktikan di persidangan. Saya bersama Pak Arif dalam hal ini sebagai kuasa hukum resmi, tidak ada hal-hal negatif. Tetap melakukan upaya hukum sesuai aturan hukum yang berlaku,' tuturnya.

Sukah menambahkan, sebelum diberangkatkan ke Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan menggunakan helikopter milik Polda Kalteng, Yansen Binti sudah menjalani pemeriksaan kesehatan.

'Pak Yansen sudah dua kali pemeriksaan kesehatan. Pertama di ruang penyidik. Kedua di hadapan Kapolda yang dilakukan oleh tim yang diajukan Kapolda. Kesehatannya bagus,' tuturnya.

Terkait penangguhan penahanan YB, Kapolda Kalteng Brigadir Jenderal Anang Revandoko mengatakan, itu merupakan hak dari keluarga dan PH tersangka. Soal diterima atau tidak, nanti akan dilihat dari proses pengembangan yang dilakukan penyidik.

Mengenai status tersangka yang terkesan cepat, Kapolda menegaskan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. 'Saya kira keterangan saksi sudah lengkap. Barang bukti juga. Sekali lagi ini tidak ada hubungannya dengan suatu lembaga atau kelompok. Ini adalah perorangan. Ini tindak pidana murni,' tutur Kapolda. (TIM BORNEONEWS/B-3)

Berita Terbaru