Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Modus Pelaku Curi dan Gelapkan Motor

  • Oleh Budi Yulianto
  • 14 Oktober 2017 - 11:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - AS alias Agus (35) sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Palangka Raya. Warga Jalan Tengku Umar, Kota Palangka Raya itu dibekuk tim gabungan Unit Resmob Polres Palangka Raya, Polsek Pahandut dan Polsek Rakumpit atas kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan motor.

Ia beraksi di satu TKP pencurian motor dan enam TKP penggelapan motor. Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Ismanto Yuwono mengatakan, aksi pencurian motor dilakukan setelah pelaku melihat kunci masih menempel dalam motor.

Pelaku melakukan pencurian ketika melihat ada sepeda motor yang terparkir dengan kunci menempel, kata Ismanto Yuwono kepada Borneonews di Mapolres Palangka Raya, Sabtu (14/10/2017).

Sedangkan dalam kasus penggelapan motor, pelaku memanfaatkan seseorang yang baru ia kenal. Pelaku berpura-pura meminjam motor kepada orang yang baru dikenalnya, kemudian langsung dibawa kabur dan dijual, ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan adalah motor Jupiter MX, Beat, Mio Soul, Supra Fit dan Supra 125 CC. Tujuh TKP yang menjadi sasaran kejahatannya yakni satu TKP pencurian motor di Jalan Wilis atau Jalan Bukit Hindu Kota Palangka Raya. Sedangkan TKP penggelapan yakni di Jalan Yos Sudarso (tiga TKP), Jalan Raden Saleh, Jalan Husni Tamrin dan Jalan Suprapto. (BUDI YULIANTO/B-8)

Berita Terbaru