Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejati Kalteng Beberkan Penyebab Korupsi ADD dan DD

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 04 Desember 2017 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Sederet kasus korupsi terkait Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di sejumlha daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), banyak disebabkan ketidakpatuhan pada aturan atau petunjuk penggunaan. Demikian disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng, Rustianto.

'Kalau ditanya apa penyebab atau yang menjadi masalahnya adalah karena penyimpangan. Penyimpangan ini ada banyak bentuk, terutama menyalahi ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak),' kata Rustianto, Senin (4/12/2017).

Rustianto menambahkan, ketidaktahuan menjadi alasan sejumlah pelaku. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai hal ini, apakah betul ketidaktahuan atau kesengajaan. 'Sebab kalau sesuai dengan peruntukkannya, sesuai juklaknya, tidak mungkin bermasalah,' kata dia.

Setidaknya ada beberapa kepala desa yang terseret kasus korupsi ini. Antar lain dua desa di Kabupaten Gunung Mas, terindikasi adanya penyalahgunaan DD. Di Kabupaten Kotawaringin Timur ada empat kasus DD dan beberapa laporan pelanggaran yang sama sedang dilakukan proses tindaklanjut.

Untuk diketahui Dana Desa (DD) merupakan kewajiban Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan anggaran transfer ke Desa di dalam APBN sebagai wujud pengakuan dan penghargaan Negara kepada Desa.

Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk Desa yang diambilkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian Dana Perimbangan. Besaran ADD setiap tahun adalah 10% dari DBH dan DAU yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten/kota. (ROZIQIN/B-11)

Berita Terbaru