Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kapuas Kembalikan Uang Pemkab Kapuas Sebesar Rp400 Juta

  • 18 Desember 2017 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas berhasil mengembalikan uang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas sebesar Rp400 juta.

Menurut Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Kapuas Komadi, pihaknya diperbantukan dalam tim Pemkab Kapuas untuk penyelamatan uang negara dengan melakukan penagihan terhadap 11 koperasi penerima bantuan pengadaan pupuk dan gabah yang didanai APBD tahun 2011, 2012, dan 2013 dengan total dana sebesar Rp10 miliar.

"Alhamdulilah dengan adanya kejaksaan di dalam tim ini kita dapat tagihan uang sekitar Rp400 juta lebih dari koperasi," kata Kejari Kapuas Komaidi didampingi Kasi Datun Siswanto, Kasi Pidsus Andrianto Budisantoso dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sahfiri saat menggelar konfersensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas, Senin (18/12/2017).

Kajari menjelaskan pihaknya tergabung dalam tim Pemkab Kapuas merujuk pada SK Bupati No 303/BPKD/Tahun 2017. Dari 11 koperasi yang mendapat bantuan dana bergulir tersebut, ada enam koperasi yang diharusnya melakukan pembayaran, tiga diantaranya sudah mulai membayar cicilan dan satu koperasi sudah dipidana dan statusnya sudah inkrah.

"Kami lebih mengutamakan langkah persuasif dan pencegahan karena dari 11 koperasi ini pembayarannya ketika petani memasuki masa panen baru bisa membayar,itu pun cicil. Untuk saat ini,kita ingin uang negara dikembalikan saja. Sebab kalau pun ditangkap kasihan petani sebab pembayaran setelah panen," cetus dia.

Di tempat yang sama Kepala Keuangan dan Aset Daerah Syahfiri menambahkan,sampai saat ini uang yang belum diekembalikan sekitar Rp1 miliar lebih. Jumlah ini pun melalui rapat dengan Koperasi penerima pinjaman dan menyanggupi untuk membayar dengan cara mencicil.

"Sampai saat ini belum dikembalikan keuangan negara sekitar 1 miliar oleh pihak koperasi dan perjanjian tersebut dari diadakan pada bulan juli 2017 sampai bulan desember ini 2017 ini belum selesai pembayaran. Sehingga dengan adanya peran kejaksaan ini ada pembayaran Rp400 lebih ke pemkab Kapuas," terangnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru