Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terciduk Bawa Puluhan Botol Miras, Lelaki Ini Ditangkap

  • Oleh Hamdi
  • 31 Desember 2017 - 15:46 WIB



BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Nasib apes menimpa Bo (30) seorang pengemudi mobil yang melintas melewati Mapolsek Pulau Petak menuju Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Saat lewat depan Mapolsek Pulau Petak, ia sedang membawa miras di dalam mobilnya saat jajaran Kepolisian Pulau Petak melakukan razia.

Saat kita tanya izin edar miras, pelaku tidak bisa menunjukan sehingga kita amankan pelaku, ungkap Kapoksek Pulau Petak, Ipda Catur Winarno BI kepada Borneonews melalui sambungan telepon, Minggu (31/12/2017).

Ia melanjutkan penangkapan tersebut merupakan hasil dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) Polsek Pulau Petak. Dengan melakukan razia di depan Mapolsek Pulau Petak. razia dilakukan bagi pengendara roda 2, roda 4 dan roda 6, sambungnya.

Menurut Kapolsek, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan keamanan di Wilayah Kecamatan Pulau Petak. Kita merazia setiap pengendara, jika ada membawa sesuatu seperti sajam, narkoba dan miras akan kita amankan, tutupnya.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita 24 botol anggur merah, dua botol anggur putih dan 48 botol miras jenis Vodka. Akibat perbuatannya, pelaku diamankan pihak jajaran Polsek Pulau Petak, pelaku dikenakan Perbup No 3 Tahun 2011 tentang retribisi perizinan tertentu. (HAMDI/B-8)

 

Berita Terbaru