Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Sabu, Seorang Pemuda Masuk Jeruji Besi

  • 14 Januari 2018 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AS alias Al harus mendekam dipenjara lantaran kedapatan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman. Pemuda yang masih berumur 19 tahun ini kedapatan menyimpan sabu seberat 0,40 gram dirumahnya sendiri, Sabtu (13/1/2018).

"Sabu seberat 0,40 gram kami amankan dari tangan seorang warga yang tingal di jalan Teratai 5, nomor 60, Kelurahan Ketapang, Kecamatam MB Ketapang pada Sabtu siang," ucap Kasat Reskoba Polres Kotim AKP Ronny Nababan kepada Borneonews saat dihubungi Borneonews, Minggu (14/1/2018).

Ia menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan jika di TKP ada seorang pengedar sabu. Aparat pun melakukan penyelidikan dan menemui terlapor sedang berada di dalam rumahnya. Sebelum melakukan penggeledahan, aparat terlebih dahulu membekuk terlapor agar tidak melarikan diri.

Setelah itu, kata dia, petugas memanggil ketua RW untuk menyaksikan penggeledahan. Dari sekitar rumah terlapor ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.

Kemudian aparat mengamankan tersangka beserta barang bukti lainnya berupa uang Rp650 ribu yang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut ke Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-8)

Berita Terbaru