Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Perubahan Rencana Proyek Jembatan Penyebrangan Muara Teweh-Jingah

  • Oleh Ramadani
  • 14 Januari 2018 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Batas waktu pengerjaan proyek jembatan penyebrangan Muara Teweh-Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut) menjadi perhatian sejumlah pihak. Pasalnya, pekerjaan tersebut sudah melewati batas yang telah ditentukan sesuai dengan kontak pekerjaan.

Ada beberapa faktor yang membuat pekerjaan tersebut menjadi terlambat, selain faktor alam seperti banjir ternyata ada perubahan perencanaan mengenai kontruksi bawah jembatan yang membelah Sungai Barito itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Basrulnas didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intel, Bernard Purba mengatakan perubahan perencanaan kontruksi jembatan ini setelah adanya tim dari pusat melakukan peninjauan terkait masalah pengujian keselamatan jembatan.

Jika kontruksi bangunan menggunakan perencana awal, maka kapal tongkang tidak bisa lewat (nyangkut) apabila kedaan air Sungai Barito sedang pasang.

“Oleh sebab itu dilakukan perubahan perencanaan untuk meninggikan kontruksi bangunan jembatan, sehingga saat air sedang pasang tongkang tetap bisa lewat. Untuk perubahan perencanaan ini ada addendumnya,” ujar Kajari Basrulnas kepada Borneonews,  Minggu (14/1/2018)

Ia menjelaskan bahwa dalam pembangunan jembatan ini terdapat dua sumber pendanaan, yakni pekerjaan yang berada dibawah menggunakan dana APBD Kabupaten, sementara bagian atas menggunakan APBD Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng).

Menurutnya, proyek jembatan ini mendapat pengawalan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Provinsi Kalteng. Sementara untuk TP4D Kabupaten melakukan pengawalan pekerjaan yang kedua.

“Pekerjaan yang kedua terhambat oleh pengerjaan yang pertama, karena kalau pekerjaan dibawah tidak selesai maka otomatis pekerjaan yang diatas juga terhambat,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, keadaan debit air sungai di tahun 2017 yang beberapa kali terjadi pasang, juga menghambat proses pekerjaan dari kontraktor yang melaksanakan proyek tersebut.

“Untuk pembangunan jembatan ini ada perpanjangan kontrak. Alasan-alasan setelah mereka sampaikan bisa diterima secara peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-8)

Berita Terbaru