Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penetapan BPHTB yang Tidak Mendasar Bisa Digugat

  • Oleh Naco
  • 16 Januari 2018 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit -Penetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tidak mendasar atau tidak sesuai aturan bisa digugat. Hal itu diungkapkan pengamat politik dan sosial di Kotim Ahmad Yani menanggapi BPHTB di Kotim yang masih menuai kontroversi dan jadi perbincangan hangat.

Dalam rapat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah disepakati BPHTB di angka 5%, meski sempat menuai penolakan dari REI, notaris maupun pengembang.

Sebagian pengembang beralasan penetapan 5% tidak sejalan dengan PP Nomor 34 Tahun 2016 BPHTB sebesar 1%. Namun baik itu Pemkab Kotim maupun sebagian kalangan DPRD tetap mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 yang dalam Pasal 88 tarif BPHTB paling tinggi 5%.

Menurut Ahmad Yani, penentuan 5% harus jelas dasarnya. "Jika memang bertentangan atau tidak jelas acuannya lakukan gugatan saja ke PTUN, karena melawan aturan," kata Yani, Selasa (16/1/2018).

Beda hal menurut Yani, ada UU yang mengatur selain pada PP 34 Tahun 2016 tersebut, yang menjadi acuan pemerintah daerah dan DPRD. Namun demikian, lanjut Yani, tidak semestinya mendongkrak PAD membebankan rakyat yang seharusnya mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Bahkan pria yang pernah duduk di bangku DPRD Kotim mendorong agar fraksi di DPRD melihat kepentingan masyarakat banyak. Apalagi saat ini angka tersebut belum final.

Tidak hanya itu, ia juga mendukung rencana sejumlah pengembang untuk silaturahim mendukung keinginan mereka agar BPHTB sebesar 1% saja.

Ada beberapa alasan mengapa sebagian anggota DPRD Kotim dan Pemkab Kotim getol agar BPHTB sebesar 5%. Selain acuan UU Nomor 28 Tahun 2009 juga untuk mempertahankan sektor PAD, selama ini penghasil PAD terbesar pada 2017 saja sebesar Rp16 miliar. Sementara Pemkab Kotim mematok target PAD sebesar Rp300 miliar pada 2018, naik 50% dari tahun 2017. (NACO/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru