Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tinggal Dua Hari Bebas, Terdakwa Pencuri Sawit Pilih Pikir-pikir

  • Oleh Naco
  • 16 Januari 2018 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemanenan sawit milik perusahaan PT Nusantara Sawit Persada wilayah Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur

Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan terdakwa bersalah menjatuhkan hukuman selama empat bulan penjara.

"Vonis yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim dalam amar putusannya, Selasa (16/1/2018).

Atas putusan itu setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya Edward Siragih terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Hingga ia diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkannya, begitu juga dengan JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi juga menyatakan demikian.

Padahal jika terdakwa menerima, dua hari lagi ia akan hirup udara bebas. "Kita masih pikir-pikir apakah nanti banding atau menerima, karena dari awal kami yakin terdakwa bukan pelaku pencurian," tukas Edward.

Dalam tuntutan Lilik sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama lima bulan, ia dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan pemanenan sawit milik PT NSP.

Dari fakta sidang, pensiunan PNS tersebut didakwa telah melakukan pemanenan sawit perusahaan sebagaimana dakwaan pertama jaksa, meski demikian ia dari beberapa kali sidang membantah dakwaan jaksa itu, Mar beralasan sawit yang ia panen tersebut di atas lahannya sendiri yang dikelola dengan bekerjasama dengan PT NSP.

Saat ia melakukan pemanenan sebagai bentuk aksi keberatannya dengan sikap pihak perusahaan PT NSP melaporkannya ke Polsek Kota Besi sehingga Mar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru