Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panwaslu Murung Raya Ingatkan ASN Tidak Terlibat Aktif dalam Pilkada

  • Oleh Risky Rivaldo
  • 17 Januari 2018 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Murung Raya (Mura) mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat secara aktif dalam Pilkada yang berlangsung di daerah ini.

Anggota Panwaslu Mura Boima Hutajulu menyatakan, ASN dilarang keras terlibat aktif dalam penyelenggaraan politik dalam bentuk apapun.

Menurut anggota Divisi Penindakan Pelanggaran itu, apabila ada ASN yang terlibat dalam politik atau bentuk apapun pastinya akan diberi sanksi sesuai ketentuan.

"Sanksinya bisa gunakan Undang - Undang Pilkada dan Undang - Undang ASN juga masuk," kata Ungkap Boima, Rabu (17/1/2018).

Sanksi bisa secara administrasi, teguran, penurunan pangkat, pemecatan, hingga pidana.

Baima, juga menjelaskan jika ASN masuk dalam ranah pidana itu ditangani pihak Panwas namun jika pelanggaran administrasi atau Kode etik masuk ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). (RISKI RIVALDO/B-5)

Berita Terbaru