Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Kayu Ilegal, Warga Baamang Ditangkap di Seruyan

  • Oleh Naco
  • 24 Januari 2018 - 18:08 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rah (52) warga Kelurahan Baamang Tengah, gang Tanjung, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur diamankan anggota Polres Seruyan saat membawa kayu ilegal.

Fakta ini terungkap dalam dakwaan JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Martha, Rabu (24/1/2018).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dan Perusakan Hutan," kata Made dalam dakwaannya. 

Terdakwa harus berurusan dengan hukum bermula pada Rabu (1/11/2017) setelah terdakwa mendapat pesanan kayu dari Rudi (DPO) kemudian pada 8 November 2017 terdakwa menuju Kuala Kuayan, untuk mengambil 18 pucuk kayu ulin dan 50 pucuk kayu campuran.

Kayu tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dengan warga Desa Tumbang Turung seharga Rp1,9 juta.

Kayu itu dia naikkan ke dalam pikap miliknya KH 8413 F, kemudian pada 13 November 2017 terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut menuju Sampit.

Sekitar pukul 15.30 wib ia bertemu dengan anggota Polres Seruyan saat melintas di poros PT BAP Kebun Semilar Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.

Saat dihentikan petugas dan digeledah terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen kayu tersebut sehingga ia diamankan.

Atas dakwaan tersebut terdakwa tidak menyangkalnya, pekan mendatang majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam kasus tersebut. (NACO/B-6)

Berita Terbaru