Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerbitan Surat Tanah Jangan Pakai Sistem di Atas Meja

  • Oleh Naco
  • 09 Februari 2018 - 20:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, H Abdul Khalik mengingatkan agar penerbitan surat tanah baik itu SKT atau sertifikat jangan gunakan sistem di atas meja atau tanpa pengecekan di lapangan.

Pasalnya, kata Abdul Khalik, saat ini penerbitan dokumen tanah sudah menjadi sorotan aparat penegak hukum, jangan gara-gara itu kepala desa, lurah, bahkan BPN bisa terjerat masalah tindak pidana korupsi dalam hal pemalsuan dokumen.

"Setiap ada pengajuan masyarakat, cek benar-benar di lapangan, jangan asal terbit, agar tidak memunculkan masalah di kemudian hari," kata Abdul Khalik kepada Bornoenews di ruang kerjanya,, Jumat (9/2/2018). 

Oleh karena itu, lanjut dia, permasalahan tanah di Kotim selama ini karena maraknya tumpang tindih baik itu antara masyarakat dengan masyarakat maupun masyarakat dengan pihak perusahaan. 

"Bahkan ada satu objek tanah itu memiliki dua surat tanah, kalau menurut saya itu salah yang menerbitkan kenapa tidak teliti, celah ini yang bisa menjerat," ucapnya.

Baik itu pihak desa, kelurahan, maupun kecamatan agar menertibkan administrasi pertanahan mereka, agar jangan sampai tanah yang sudah memiliki surat tanah diterbitkan surat lagi. 

Dikatakan Khalik, bisa saja terkadang, dalam penerbitan surat tanah itu tidak melalui proses yang seharusnya. Di sini yang bisa mengarah pada indikasi pemalsuan dokumen. "Kalau yang melakukan itu pegawai jelas aturannya, bisa mengarah pada UU Tipikor," tegas Abdul Khalik.

Sehingga perlu kehati-hatian. "Jangan anggap setelah terbit selesai, buktinya banyak masalah tanah pejabat berwenang yang sudah pensiun saja tetap dipanggil penegak hukum, karena banyaknya laporan warga," pungkasnya.(NACO/B-8)

Berita Terbaru