Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Iklan Rokok Tidak Bisa di Sembarang Tempat

  • Oleh Naco
  • 27 Februari 2018 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Iklan dan reklame rokok dipastikan tidak bisa dipasang sembarangan. Pasalnya dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatur tentang pemasangan reklame rokok.

Hal itu terungkap dalam pembahasan Raperda antara DPRD melalui badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) bersama dengan jajaran eksekutif. "Bahkan Dinas Kesehatan juga ternyata sangat merespon positif dan mendukung hal tersebut," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Selasa (27/2/2018).

Dadang menjelaskan, salah satu point dalam BAB V tentang larangan iklan atau reklame produk rokok di luar ruangan, Pasal 18 Ayat (1) menyatakan, setiap penyelenggara reklame, pengecer, penjual, produsen rokok dilarang menyelenggarakan reklame, iklan rokok atau produk tembakau di media luar ruangan di seluruh wilayah Kotim.

Pasal itu, menurutnya, sudah mendapatkan respon dan dukungan dari dinas terkait, terutama dinas kesehatan sangat pro dengan rancangan itu. "Maka dengan begitu reklame dan iklan rokok tidak bisa lagi sembarang tempat. Apalagi sejak raperda ini nantinya disahkan," tegas Dadang.

Ia mengatakan, dengan aturan itu dampaknya memang ada, dari sisi negatif pendapatan daerah dari sektor rokok dan lain sebagainya itu akan berkurang. Sementara sisi positifnya masyarakat tidak bisa merokok sembarangan.

Dalam raperda ini menurutnya semua dilahirkan dengan kesamaan persepsi bahwa kawasan bebas rokok memang harus diadakan di Kotim. Apalagi saat ini para perokok tidak memandang orang di sekitarnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru