Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Perintahkan JPU Kumpulkan Semua Notaris Saksi Kasus Penipuan Pembiayaan Perumahan

  • Oleh Naco
  • 05 Maret 2018 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, meminta agar JPU Kejari Kotim, Pintar Simbolon memanggil semua notaris yang dijadikan sebagai saksi dalam kasus penipuan pembiayaan perumahan PT Adhi Karya Property (AKP), Dalam kasus ini, ada kerugian Bank Syariah Mandiri (BSM) sekitar Rp 33,15 miliar.

"Pekan depan pak jaksa, hadirkan semua notarisnya, biar jelas kasus ini. Kami masih melihat masih ada yang ditutup-tutupi dalam perkara ini," kata ketua majelis hakim, Ega Shaktiana, Senin (5/3/2018).

Hakim memastikan, dalam kasus dengan terdakwa Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana ini, semua fakta hukum akan terungkap. Termasuk jika ada yang tidak berterus terang.

Sementara itu saksi dari Notaris dalam perkara ini ada dua yakni Winarah dan Joni Tanda. Joni seyogyanya kembali dihadirkan dalam sidang hari ini, namun karena tidak hadir, dia akan diperiksa bersama-sama dengan notaris yang lain pekan mendatang.

"Pekan mendatang notaris akan kami panggil, hari ini cuma saksi dari nasabah," kata JPU dalam kasus ini, Pintar Simbolon.

Kehadirian notaris nanti, hakim akan mengkronfontir keterangan mereka dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa, mulai dari nasabah bank, hingga pihak perbankan. Termasuk dipanggilnya notaris Joni ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya dimintai keterangannya dalam persidangan.(NACO/B-11)

Berita Terbaru