Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Cerita Anjang Idan, Pengguna Sabu yang Viral di Facebook

  • Oleh Wahyu Krida
  • 06 Maret 2018 - 11:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Syah, atau yang terkenal dengan nama AI, 43, menceritakan status dan foto di Facebook yang membuat dirinya diburu oleh polisi.

Dengan wajah diselubungi topeng balaclava hitam, Syahdan tertunduk sembari menceritakan status dan foto di Facebook bukan dirinya yang mengunggah. Meski begitu, ia mengaku sebagai pengguna narkoba jenis sabu.

"Saya sebenarnya tidak menyadari lantaran difoto oleh teman saya, Edi. Saya mengetahui setelah foto dan status itu viral di medsos," jelas AI saat press release di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (6/3/2018) di hadapan Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto.

Saat ditanya mulai kapan ia mengonsumsi sabu, AI mengaku sekitar dua bulan lalu.

"Sabu tersebut saya beli untuk konsumsi sendiri seharga Rp1 juta dari seseorang yang tidak dikenal. Foto yang di Facebook tersebut saat saya menggunakan sabu di toko tempat saya berjualan di Pasar Amin Jaya," jelas Anjang.

Namun saat ditanya kenapa ia sampai mengamuk dan melawan polisi ketika ditangkap, Anjang Idan hanya diam membisu.

Anjang ditangkap di toko sembako dan busana miliknya di Pasar Desa Amin Jaya, Minggu (4/3/2018) sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, di TKP penangkapan Anjang, polisi tidak menemukan barang bukti sabu.

Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto mengatakan, meski di TKP tidak ditemukan barang bukti narkoba, bukan berarti Anjang bisa dilepaskan.

"Karena saat penangkapan itu tersangka AI menyerang anggota Sat Narkoba yang dibantu oleh anggota Polsek Pangkalan Banteng dengan pisau dapur. Untunglah tidak sampai kena. Selain itu, kita juga masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap tersangka untuk mengungkap dari mana ia mendapatkan narkoba tersebut," jelas Wakapolres.

Lantaran tersangka membawa senjata tajam dan menyerang petugas, AI dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru