Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 10 Boks Zenith Terancam 20 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 07 Maret 2018 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nur (31), pemilik 10 boks zenith terancam hukuman selama 20 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Rabu (7/3/2018) oleh JPU Kejari Seruyan, Erwan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terdakwa terbukti melakukan peredaran kesediaan farmasi tanpa izin edar," kata jaksa.

Selain dituntut pidana Nur juga didenda  Rp5 Juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan penjara. Atas tuntutan itu Nur minta keringanan agar tidak divonis berat oleh hakim.

Fakta dipersidangan terdakwa diamankan pada Minggu (5/11/2017) sekitar pukul 18.00 wib di kediaman terdakwa Jalan Pematang Jambu, Desa Pemantang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan.

Sebelum mengamankan terdakwa petugas mengamankan pembeli yakni Ribut, dari kicauan Ribut petugas langsung menuju ke kediaman terdakwa saat diamankan dan disaksikan oleh ketua RT setempat ditemukan 10 boks zenith yang belum habis terjual. 

Nur mendapatkan zenith itu dari rekannya, satu boks ia beli dengan harga Rp400 ribu, kemudian ia edarkan kembali satu boks seharga Rp500 ribu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru