Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pengakuan Tersangka Kasus Perampasan Ponsel

  • Oleh Naco
  • 14 Maret 2018 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - SP, 19, harus merasakan pengapnya jeruji besi atas kasus pemalakan yang ia lakukan bersama rekan-rekannya.

Pemalakan itu mereka lakukan kepada korban Satrio Ridho Ilahi, Miftahul Akbar, Gusti Muhammad Rifky, dan Almun Fariz. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa (13/3/2018).

Menurut tersangka, aksi itu baru pertama kali ia lakukan. Jika berhasil saat itu hasilnya mau digunakan untuk membeli minuman jenis arak. Ia tidak menyangkal kerap mengonsumsi minuman keras hingga nekat bersama rekannya melakukan aksi pemalakan. 

Berikut video pengakuan remaja putus sekolah ini.(NACO/m)

Berita Terbaru