Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Punya Ide Sendiri, Residivis Ini Kembali Berurusan dengan Polisi

  • Oleh Naco
  • 20 Maret 2018 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Karena idenya sendiri KHA (21) residivis kambuhan ini ketahuan mencuri ponsel. Itu ia utarakan di hadapan JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo saat pelimpahan berkas tahap II, Selasa (20/3/2018) di Kejaksaan Negeri Kotim.

"Waktu itu saya ambil ponselnya dia cari-cari lalu saya bilang coba hubungi. Saat dihubungi ternyata bunyi di saku celana saya. Lalu saya diteriaki maling," ujar tersangka menerangkan.

Pengakuan warga Desa Mekar Tani RT 7 RW 2, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan ini perbuatan itu ia lakukan pada Sabtu (27/1/2018) sekitar pukul 18.00 wib di Jalan Rahadi Usman warung Kondamg, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang saat itu tersangka memesan nasi goreng di warung milik Reni Puspita Sari ketika itu tersangka mihat ada ponsel korban digantung dan sedang di-carger.

Saat korban keluar dengan cepat tersangka mengambilnya kemudian ponsel itu dimasukan ke saku celananya. Agar tidak diketahui ia pura-pura makan nasi goreng. Saat kembali korban melihat ponselnya sudah tidak ada lagi.

Korban sempat bertanya dengan tersangka apakah dia ada mengambil ponselnya tersangka menyangkalnya dan meminta korban untuk menghubungi ponselnya itu. Saat dihubungi terdengar bunyi ponsel tersebut dari saku celananya. Saat diminta untuk dikembalikan tersangka kabur dan oleh korban diteriaki maling.

Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Dari catatan kriminalnya ini kali kedua tersangka berurusan dengan hukum sebelumnya ia masuk penjara atas kasua penganiayaan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru