Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT AKT Minta Ada Dialog Positif dengan Pemerintah

  • Oleh Rokim
  • 23 Maret 2018 - 11:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Manajemen PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) meminta ada dialog positif untuk mencari jalan keluar terbaik dari permasalahan yang ada.

Perusahaan tambang di Kalimantan Tengah ini bingung atas keputusan aneh regulator di Kalteng yang merugikan perseroan akibat ketidakpastian kebijakan pemerintah.

Anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Tbk ini meyakini dengan dialog semua bisa diselesaikan.

"Bersama warga sekitar tambang, kami ini perseroan yang sudah lama mengabdi di Kalteng, kok tidak pernah diajak bicara dan langsung diperlakukan begini. Kami minta dialog yang sehat untuk membicarakan hal-hal yang dianggap tidak pas. Kesannya kami diserang tanpa diberi kesempatan membela diri," kata Direktur PT AKT, Syahrunsyah Syahbuddin melalui rilis yang dikirim kepada Borneonews.co.id, Jumat (23/3/2018).

Manajemen perusahaan di bawah pimpinan Samin Tan ini merasa seperti ada upaya untuk mematikan perusahaan tanpa jelas apa permasalahannya.

Berkaitan dengan Surat Keputusan ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara AKT dengan pemerintah tidak serta merta bisa jadi pijakan.

Keberatan atas surat terminasi dari ESDM yang ditandatangani 19 Oktober 2017 dan diterima 2 November 2017 itu, sedang dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurutnya penerbitan SK Terminasi tersebut sangat prematur dan bertentangan dengan Pasal 26 PKP2B. Di situ diatur dalam menyelesaikan perselisihan/persengketaan, para pihak mengupayakan sebaik mungkin melalui negoisasi atau konsultasi terlebih dulu sebelum menempuh arbitrase.

"Nah tahapan dimaksud tidak dijalankan, tidak dilaksanakan terlebih dulu," sebutnya. Syahrunsyah mengungkapkan dalam persidangan 13 Desember 2017, Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan AKT.

Isinya pada pokoknya mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Berita Terbaru