Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Tersangka, Mantan Kepala BPN Kotim Gandeng Pengacara Palangka Raya

  • Oleh Naco
  • 01 April 2018 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin menggandeng seorang pengacara dari Palangka Raya dalam menghadapi kasus dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

"Pengacara tersangka ada dari Palangka Raya," kata ketua tim penyidik dalam kasus itu Datman Kataren, Minggu (1/4/2018).

Pengacara Jamaludin ia tunjuk dalam kasus IP4T. Pada Jumat (23/3/2018) lalu Jamaludin ditahan oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotim dalam kasus keterlibatannya memalsukan dokumen tanah di kawasan lingkar utara, Kota Sampit.

Selain pengacara dari Palangka Raya, Jamaludin juga menggandeng pengacara dari Sampit, H Darmansyah yang mendampinginya saat ia diperiksa sebagai tersangka.

Jamaludin merupakan tersangka dalam kasus IP4T. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjadi otak pemalsuan surat tanah dengan luas 119 hektare yang telah terbit peta bidang tanahnya sekitar 84 buah.

Dalam penerbitan peta bidang itu, Jamaludin dianggap sebagai otak yang meminta surat tanah itu dipecah karena pemilik tanah hanya dua orang saja.

Pemecahan surat tanah dengan meminjamkan nama orang lain, serta menugaskan Darmawi, petugas ukur, melakukan pengukuran tanpa mengantongi SK. (NACO/B-2)

Berita Terbaru