Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penganiaya Polisi Cuma Dituntut 30 Bulan Pidana Penjara

  • Oleh Ika Lelunu
  • 05 April 2018 - 06:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Yan o (36), penganiaya polisi yang sempat buron,  dituntut dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) pidana penjara.

Yan waktu itu pada 5 Maret 2015 menganiaya anggota polisi yang bertugas di Polres Gunung Mas (Gumas), Susanto, lantaran terdakwa kesal permainan judi dadu gurak yang dilaksanakan ditertibkan oleh korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Franky melalui JPU Janang Mula Andri Ronu dari Kejari Gumas, Rabu (4/4/2018) mengatakan, tuntutan pidana tersebut ditetapkan kepada terdakwa karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana Pasal 213 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan warga Desa Batu Nyiwuh, Kecamatan Tewah ini, berawal pada 5 Mei 2015, sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban berangkat dari rumahnya menuju ke rumah temannya. Ketika di perjalanan, tepatnya di depan rumah Efendi, Desa Tewang Pajangan, korban melihat ada acara kematian.

Akan tetapi di lokasi itu, korban juga mendapati orang-orang yang sedang melakukan permainan judi dadu gurak (dagur) sampai ke tangah jalan atau mengganggu arus lalu lintas. Mengetahui hal itu, korban Susanto melakukan penertiban dengan cara membubarkan permainan judi tersebut.

Merasa tidak terima permainan judi dagur itu dibubarkan, Yan pun mendatangi dan langsung menarik tangan korban. Namun di saat bersamaan, tiba-tiba datang Ibung (DPO) yang juga mendekati korban, serta langsung memukul korban sebanyak satu kali ke arah wajah.

Setelah itu, terdakwa juga ikut memukul wajah korban berkali-kali bersama dengan Ibung hingga korban pingsan. Mengetahui korban pingsan, terdakwa dan Ibung langsung melarikan diri.

Sedangkan korban Susanto ditolong warga sekitar dan sejumlah anggota Kepolisian lainnya yang datang di lokasi kejadian, serta segera dilarikan ke RSUD Kuala Kurun untuk mendapat perawatan medis.

Dari hasil visum, pada tubuh korban ditemukan luka-luka di bagian kepala, kemungkinan besar disebabkan trauma ruda paksa benda tumpul. (IKA LELUNU/B-5)

Berita Terbaru