Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT AKT Fokus Jalankan Usaha Pasca Menangkan Gugatan PTUN

  • Oleh Rokim
  • 08 April 2018 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dengan keluarnya putusan PTUN Jakarta, Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Tbk, Kenneth Raymond Allan, Minggu (8/4/2018) menyatakan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) makin percaya diri menjalankan usaha pertambangan di Kalimantan Tengah.

Sejak keluarnya putusan sela 13 Desember 2017 dan kini vonis majelis hakim PTUN Jakarta, Kamis (5/4/2018), kegiatan manajemen dan karyawan perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Muara Laung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah itu berjalan normal.

Kenneth mengaku tidak ingin terjadi pemutusan hubungan kerja, jika tidak ada kegiatan.

Pihaknya memiliki tanggung jawab besar untuk terus menjalankan roda perusahaan, sebagai sikap profesional, dan wujud tanggung jawab sosial kepada karyawan, masyarakat, warga sekitar dan daerah.

"Sebelumnya perseroan ini mempekerjakan 4.000 tenaga kerja dan 65 persennya warga lokal. Dengan terpuruknya usaha tambang, harga anjlog dan situasi tak kondusif, tenaga kerja berkurang sampai kini tersisa 2.000-an orang," katanya.

Menurut Kenneth, sekarang pasar mulai agak bersahabat. Dia berharap suasana kembali tenang dan kondusif agar operasionalisasi perusahaan tetap berjalan baik, sehingga tidak mengancam ketersediaan lapangan kerja.

Selama ini pihaknya komitmen menjaga agar tidak ada pengurangan tenaga kerja, meski harus menanggung kerugian selama situasi pasar tidak mendukung.

"Kami senantiasa menjaga komitmen untuk terus berbuat bagi daerah, dan masyarakat. Semoga dengan keluarnya putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang memenangkan PT AKT, kami bisa menjalankan operasionalisasi perusahaan di lapangan dengan baik," tegasnya. (ROKIM/B-6)

Berita Terbaru