Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Adat Dayak Siapkan Pengadilan Adat Untuk Wilmar Group

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 08 April 2018 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan hasil investigasi sementara terkait kasus Perusakan di Pondok Damar yang diduga melibatkan Wilmar Group, yaitu dilanjutkan ke tahap pengadilan tinggi di wilayah hukum adat dayak, yang disebut Basarah Hai.

Kasus di Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tersebut, berupa perusakan rumah dan situs adat berupa bukung dan sapundu, oleh puluhan satuan pengamanan (satpam) kebun PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) awal bulan lalu.

Ketua DAD Kalteng, Agustiar Sabran menuturkan, pihaknya sudah membentuk perangkat pengadilan adat 'Basarah Hai' tersebut, yaitu dewan penuntut yang disebut Pandawa, terdiri empat orang, dan dewan hakim yang disebut Let Adat Dayak.

"DAD Provinsi telah membentuk tim dan menilai telah ada indikasi ke pelanggaran adat sehingga akan disidangkan di 'Basarah Hai. Kita sudah membentuk Pendawa, dan Let atau hakim yang merupakan Mantir Basarah Hai," terang Agustiar, Minggu (8/4/2018) petang.

Ketua DAD ini juga menjelaskan, dalam penunjukan Let Adat dan Pandawa, melibatkan DAD Kotim dan DAD Kalteng. Dari lima Let Adat, tiga orang merupakan damang di Kotim dan dua orang damang di Kota Palangka Raya. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru