Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria yang Mengamuk di PT BSK Divonis 8 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 10 April 2018 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - GA alias Agu (40) terdakwa kasus senjata tajam  yang sempat mengamuk di PT Bumi Sawit Kencana II (BSK II) dijatuhi vonis selama delapan bulan oleh majelis hakim yang diketuai Paisol.

Sementara sidang lalu JPU Kejati Kotim Didiek Prasetyo Utomo menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara "Barang bukti senjata tajam dirampas untuk dimusnahkan," kata mejalis hakim dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (10/4/2018).

Terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Atas vonis itu terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima atas vonis yang dijatuhkan tersebut.

Kasus yang menyeret Ag bermula atas klaim lahan pada Senin (18/12/2017) sekitar pukul 12.30 WIB di Blok I 100 Divisi 1B PT Bumi Sawit Kencana II (BSK II) Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Satpam perusahaan ke lokasi mencari Fathurrahman yang mengklaim lahan di lokasi kejadian.

Namun saat itu, Fathurrahman tidak ada. Di lokasi hanya ada Ag, Abu Saman, Kastalani, Agau, Ridwansyah, Dani dan Rudi. Ag keluar dari pondok sambil memegang parang dan mengacungkannya, meminta para satpam pergi dari lokasi kejadian. Hingga terjadi tindakan tersebut.

Usai divonis hakim memintanya untuk tidak mengulangi perbuatannya. Bahkan terdakwa mengaku ia harus menanggung berat atas masalah ini.

"Saya selain dihukum oleh pihak keamanan perusahaan juga sempat ditembak," pungkas terdakwa. (NACO/B-2) 

Berita Terbaru