Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petani Setubuhi Anak di Bawah Umur Divonis 9 Tahun Penjara!

  • Oleh Ika Lelunu
  • 11 April 2018 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - EDS (45), seorang petani yang didakwa telah menyetubuhi anak di bawah umur, akhirnya menerima vonis 9 tahun penjara dari majelis hakim PN Palangka Raya.

Tidak itu saja, akibat ulahnya tersebut terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta subsidair 4 bulan penjara.

Penasihat Hukum (PH) Ipik Harianto kepada wartawan, usai persidanganyang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfon, Selasa (10/4/2018), menuturkan, pihaknya bersama terdakwa masih pikir-pikir apakah akan menerima ataupun mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Secara umum memang vonis yang dijatuhi kepada terdakwa cukup meringankan, sebab dalam persidangan sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara 11 tahun, serta pidana denda sebesar Rp150 juta subsidair 6 bulan penjara.

Fakta sidang, tindak asusila yang dilakukan terdakwa terhadap anak yang baru berusia 12 tahun itu berawal pada 17 Agustus 2017 saat terdakwa membersihkan panggung hiburan melihat korban sedang duduk di bangku penonton.

Mengetahui korban duduk sendirian, EDS mendatanginya sambil berkata, “Kenapa belum pulang” dan dijawab korban “Tidak kenapa-kenapa.”

Tanpa berpikir panjang, terdakwa langsung mengajak korban pergi ke arah toilet sebuah Taman Kanak-Kanak (TK) yang tidak jauh dari panggung hiburan tersebut.

Di tempat itu, keduanya mengobrol dan saat itu juga timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi korban.

Dengan bujuk rayu dan janji akan membiayai sekolah serta memberi uang jajan, aksi bejat tersebut langsung terdakwa lakukan kepada korban. Puas menyetubuhi korban, terdakwa meminta kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut epada orang lain.

Terdakwa  menyetubuhi korban tidak hanya sekali, melainkan sudah sering dilakukannya. Terakhir aksi bejat EDS dilakukan pada 16 November 2017, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban sedang berbelanja di warung dan di perjalanan bertemu dengan terdakwa.

Berita Terbaru