Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Harus Pahami Hak dan Kewajiban Sebagai Peserta JKN-KIS

  • 19 April 2018 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Kesadaran masyarakat Kabupaten Gunung Mas untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) semakin baik. 

Terkait hal itu, Direktur BLUD RSUD Kuala Kurun dokter Rina Sari, meminta masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai peserta JKN-KIS.

"Masyarakat harus mengerti dan mengetahui hak dan kewajiban mereka setelah menjadi peserta JKN-KIS," kata Rina Sari saat ditemui wartawan, Kamis (19/4/2018).

Ia menyampaikan, tidak semua kasus atau penyakit dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Sebagai contoh, kecelakaan yang disebabkan pengaruh minuman beralkohol.

Jika ada peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan karena pengaruh beralkohol, RSUD Kuala Kurun akan tetap melayani pasien tersebut sebagai pasien umum.

"Karena memang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hal-hal seperti ini yang harus diketahui dan dipahami masyarakat. Dengan demikian, diharapkan ke depan tidak terjadi kesalahpahaman terhadap kegunaan dari JKN-KIS," ucapnya.  

Menurut Rina Sari, jika ada pengaduan atau komplain terhadap pelayanan RSUD Kuala Kurun, peserta JKN-KIS maupun keluarga dapat melapor kepada tim komplain atau pengaduan yang ada di RSUD Kuala Kurun.. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru